Sunday, March 13, 2011

KEKERASAN TERHADAP WANITA


DEFINISI
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
  • Hak atas kehidupan
  • Hak atas persamaan
  • Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
  • Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
  • Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
  • Hak untuk pendidikan lanjut
  • Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam bentuk:
  • Tindak kekerasan fisik
  • Tindak kekerasan non-fisik
  • Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.
Tindak kekerasan non-fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki korbannya.
Tindak kekerasan psikologis/jiwa adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu bergantung pada suami atau orang lain dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam keadaan tertekan atau bahkan takut.

PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran.
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/sekolah, di pesta, tempat rapat, dll.
Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja, dokter, dukun, dsb.
Akibat pelecehan seksual, korban merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam kepada pelaku, shok/trauma berat, dll
Langkah-langkah yang perlu dilakukan korban:
  • Bicara kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi
  • Membuat catatan kejadian (tanggal, jam, saksi)
  • Memberi pelajaran kepada pelaku
  • Melaporkan tindakan pelecehan seksual
  • Mencari bantuan/dukungan kepada masyarakat
PEMERKOSAAN
Perkosaan adalah hubungan seksual yang terjadi tanpa diinginkan oleh korban. Seorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun ke dalam vagina, anus, atau mulut perempuan tanpa sekehendak perempuan itu, bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan.
Perkosaan dapat terjadi pada semua perempuan dari segala lapisan masyarakat tanpa memperdulikan umur, profesi, status perkawinan, penampilan, atau cara berpakaian. Berdasarkan pelakunya, perkosaan bisa dilakukan oleh:
  • Orang yang dikenal: teman, tetangga, pacar, suami, atau anggota keluarga (bapak, paman, saudara).
  • Orang yang tidak dikenal, biasanya disertai dengan tindak kejahatan, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan.
Tindak perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya. Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, dan lainnya.
Perempuan yang menjadi korban perkosaan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:
  • Jangan mandi atau membersihkan kelamin sehingga sperma, serpihan kulit ataupun rambut pelaku tidak hilang untuk dijadikan bukti
  • Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan barang bukti, misalnya: perhiasan dan pakaian yang melekat di tubuh korban atau barang-barang milik pelaku yang tertinggal. Masukkan barang bukti ke dalam kantong kertas atau kantong plastik.
  • Segera lapor ke polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut, dan sebaiknya dengan keluarga atau teman.
  • Segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat (dokter, puskesmas, rumah sakit) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan adanya tanda-tanda persetubuhan secara paksa (visum)
  • Meyakinkan korban perkosaan bahwa dirinya bukan orang yang bersalah, tetapi pelaku yang bersalah.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
  • Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
  • Melaporkan ke polisi
  • Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
  • Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
  • Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.





Friday, March 11, 2011

KASUS KORUPSI

PERTAMINA
Menurut saya dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.

Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta. ya begini lah pendapat saya mohon maaf apabila ada kesalahan . terima kasih.

RENCANA PRESIDEN

Menurut sumber yang saya dapat dan saya denger Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru.
Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk diselesaikan.

SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.

POLITIK

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentukrepublik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah /DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan pemeriksa keuanggan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah otonomi khusus yaitu Aceh, ,Papuadan Papua Barat; 1Daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan 1 Daerah Khusus Ibukota  yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi  dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrikkemudian dibagi lagi menjadi kelurahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA


Didalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomer 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, mengatakan di dalam mukadimah dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan- perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia, dan terbentuk nya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara – Negara perlu di anjurkan.
  5. Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari anggota perserikatan bangsa – bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagi kepercayaan mereka akan hak – hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia dan akan hak – hak yang sama dari laki – laki maupun perempuan yang telah memutuskan akan memajukan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai    perbaikan penghargaan umum terhadap dan pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan yang benar dari janji ini.
Asas pertimbangan tersebut diatas majelis umum PBB menyatakan :
Deklarasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini sebagai suatu baku pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua Negara, dengan bahwa setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini dan dengan cara tindakan – tindakan progressive secara nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan yang umum dan efektif, baik oleh bangsa – bangsa dari Negara – Negara anggota sendiri maupun dari daerah – daerah yang ada dibawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1, Sekalaian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2, Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan ini dengan tak ada pengecualian apapun, seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau social, milik, kelahiran ataupun status lain. Selanjutnya tidak akan dilakukan perbedaan atas dasar status politik, hokum ataupun status internasional dari Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, tidak berpemerintahan sendiri atau dibawah pembatasan lain dari kedaulatan.
Pasal 3, Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Pasal 4, Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5, Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6, Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap undang – undang dimana saja ia berada.
Pasal 7, Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8, Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim – hakim nasional yang kuasa terhadap perkosaan hak – hak dasar, yang diberikan kepadanya oleh undang – undang dasar Negara atau undang – undang.
Pasal 9, Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang – wenang.
Pasal 10, Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak – hak dan kewajiban – kewajiban dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukkan kepadanya.
Pasal 11.
Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang – undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka, dan didalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang – undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12, Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang – wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyurat nya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang – undang terhadap gangguan – gangguan atau pelanggaran – pelanggaran demikian.
Pasal 13.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam lingkungan batas – batas tiap Negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negri nya sendiri, dan berhak kembali ke negrinya.
 Pasal 14.
Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjahui pengejaran.
Ayat 2. Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal15.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16.
Ayat 1. Orang-orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan dengan tidak dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat 2. Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17.
Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hak ini termaksuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun besama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.
Pasal 19, Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termaksuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20.
Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21.
Ayat 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemiihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang jugamenjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22, Setiap orang sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan social dan berhak melakukan dengan perantaran usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap Negara, hak-hak ekonomi, social dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya.
Pasal 23.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik atas perlindungan kepada pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan social lainnya.
Ayat 4. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk juga pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkah hidup yang menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya, serta usaha-usaha social yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah ketiadaan mata pencaharian yang lain dalam keadaan diluar penguasaannya.
Ayat 2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan social yang sama.
Pasal 26.
Ayat 1. Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2. Pengajaran harus ditunjukan kea rah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, serta harus memajukan
Pasal 27.
Ayat 1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam hidup kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kenajuan ilmu penggetahuan dan mendapat manfaatnya.
Ayat 2. Setiap orang berhak untuk dilindungi kepentingan-kepentinganya moril dan materil yang didapatnyasebagai hasil dari  sesuatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan , kesusastraan atau kesenian yang diciptakan sendiri.
Pasal 28. Setiap orang berhak atas suatu susunan social internasional yang didalamanya hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub didalam peryataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29. 
Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemunggkinan unuk menggembangkan peribadinya dengan penuh dan utuh.
 Ayat 2. Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasanya setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat benar dari kesusilaan , tata tertib umum dalam masyarakat demokrasi.
Ayat 3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sekalipun tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan tujuan-tujuan dan dasar-dasaar PBB.
Pasal 30. Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan memberikan salah satu negara , golongan ataupun seseorang , sesuatu hak untuk melakukan sesuatu kegiatan atau sesuatu perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini .
        Dari ketigapuluh pasal dalam deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat , namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, maka setatus manusia individual akan menjadi setatus warga negara, pemberian hak sebagai warga negara, bukan hanya memperoleh hak namun memperoleh pula kewajiban.
Kerangka Dasar kehidupan Nasional meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
1. Konsepsi Hubungan Pancasila Dengan Bangsa. Dimulai sejak penduduk yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya satu bangsa yaituu Indonesia pada tanggal 26 oktober 1928 yang dikenal dengan hari sumpah ppemuda. Menggapa dimulai dari saat peryataan satu bangsa ialah Indonesia. Manusia Indonesia yang sudah menjadi kelompok menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbaggai paham keagamaan, ada Hindu, Budha, Islam,Keristen,Kong Hu Chu, yang semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan keyakinan adanya sang pencipta maka tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsanya maupun dengan bangsa-bangsa lain , dan timbulah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
        Keyakinan terhadap adanya sang pencipta menumbuhkan pertimbangan kemanusiaan yang adail dan beradab, dengan tumbuh rasa tersebut. Timbulah rasa senasib dan sepenanggungan berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing berarati bahwa dalam jiwa manusia-manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat manusia-manusia tersebut membentuk persatuan yang kokoh. 
        Dengan pertumbuhan jiwa-jiwa tersebut menimbulkan pemikiran bahwa agar tetap terpelihara jiwa-jiwa tersebut, maka segala upaya untuk mewujudkan tercapainya kepentingan bersama tidak boleh di atas kehendak sendiri , tetapi harus kehendak bersama , ini berarti berdaulat bukan perorangan tetapi secara bersama-sama, oleh karena itu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita harus dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia dengan melalui perwakilan . semua aspek kebenaran yang tumbuh dalam jiwa bangsa Indonesia tersebut akan menggantar pada segala usaha yang dilakukan untuk kepentingan seluruh manusia Indonesia “Keadailan Sosial”.
2.  Pancasila ssebagai landasan idiil Negara. Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkanya, oleh karena itu, membentuklah sebuah wadah yang di sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pancasila merupakan landasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Dari penjelasan sila-sila dalam pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki, perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia , oleh karena itu, pancasila menjadi falsafah hidup bangsa sekaligus menjadi sita-sita/idealisme.Dengan sikap idealisme pancasila maka dalam hubungan internasional hubungan antar negara, menggunakan pola bersahabat,damai dan hidup berdamppingan politik bebas aktif dalam pergaulan antar bangsa di dunia. Faham-faham yang di maksud adalah : falsafah/faham komunis adalah perjuangan cita-cita yang menghendaki persamaan kelas dari kelas proletariat yng menggambarkan sebagaian buruh tani, dengan adanya persamaan kelas , kiita dapat memberikan penafsiran bahwa faham ini menyakini adanya sang pencipta yang sudah menentukan garia-garis perbedaan manusia , yaituu adanya manusia yang ditinggikan derajarnya , artinya ketidaksamaan adalah kehendak sang pencipta
        Faham Liberalisme yang lebih menonjolkan kebebasan hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai mahluk sosial satu dengan lainya akan saling berkaitan , berhubungan dan saling memerlukan. Faham seperti ini akan mengarah pada kesulitan untuk mempersatukan pendapat dan akhirnya tidak akan memperoleh mufakat.
       Faham islam fundamentalisme adalah faham yang menghendaki berlakunya syariat islam dalam suatu negara Indonesia.