Sunday, March 13, 2011

KEKERASAN TERHADAP WANITA


DEFINISI
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender. Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki. “Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang” milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perempuan berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak berikut:
  • Hak atas kehidupan
  • Hak atas persamaan
  • Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
  • Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
  • Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
  • Hak untuk pendidikan lanjut
  • Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Kekerasan perempuan dapat terjadi dalam bentuk:
  • Tindak kekerasan fisik
  • Tindak kekerasan non-fisik
  • Tindak kekerasan psikologis atau jiwa
Tindak kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.
Tindak kekerasan non-fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki korbannya.
Tindak kekerasan psikologis/jiwa adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu bergantung pada suami atau orang lain dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam keadaan tertekan atau bahkan takut.

PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran.
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/sekolah, di pesta, tempat rapat, dll.
Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja, dokter, dukun, dsb.
Akibat pelecehan seksual, korban merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam kepada pelaku, shok/trauma berat, dll
Langkah-langkah yang perlu dilakukan korban:
  • Bicara kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi
  • Membuat catatan kejadian (tanggal, jam, saksi)
  • Memberi pelajaran kepada pelaku
  • Melaporkan tindakan pelecehan seksual
  • Mencari bantuan/dukungan kepada masyarakat
PEMERKOSAAN
Perkosaan adalah hubungan seksual yang terjadi tanpa diinginkan oleh korban. Seorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun ke dalam vagina, anus, atau mulut perempuan tanpa sekehendak perempuan itu, bisa dikategorikan sebagai tindak perkosaan.
Perkosaan dapat terjadi pada semua perempuan dari segala lapisan masyarakat tanpa memperdulikan umur, profesi, status perkawinan, penampilan, atau cara berpakaian. Berdasarkan pelakunya, perkosaan bisa dilakukan oleh:
  • Orang yang dikenal: teman, tetangga, pacar, suami, atau anggota keluarga (bapak, paman, saudara).
  • Orang yang tidak dikenal, biasanya disertai dengan tindak kejahatan, seperti perampokan, pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan.
Tindak perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada korbannya. Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, dan lainnya.
Perempuan yang menjadi korban perkosaan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:
  • Jangan mandi atau membersihkan kelamin sehingga sperma, serpihan kulit ataupun rambut pelaku tidak hilang untuk dijadikan bukti
  • Kumpulkan semua benda yang dapat dijadikan barang bukti, misalnya: perhiasan dan pakaian yang melekat di tubuh korban atau barang-barang milik pelaku yang tertinggal. Masukkan barang bukti ke dalam kantong kertas atau kantong plastik.
  • Segera lapor ke polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut, dan sebaiknya dengan keluarga atau teman.
  • Segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat (dokter, puskesmas, rumah sakit) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan adanya tanda-tanda persetubuhan secara paksa (visum)
  • Meyakinkan korban perkosaan bahwa dirinya bukan orang yang bersalah, tetapi pelaku yang bersalah.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang, menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah orang tuanya, dll.
Secara seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus melapor.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
  • Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
  • Melaporkan ke polisi
  • Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum
  • Mempersiapkan perlindungan diri, seperti uang, tabungan, surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
  • Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami, dan meminta dokter membuat visum.





Friday, March 11, 2011

KASUS KORUPSI

PERTAMINA
Menurut saya dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.

Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta. ya begini lah pendapat saya mohon maaf apabila ada kesalahan . terima kasih.

RENCANA PRESIDEN

Menurut sumber yang saya dapat dan saya denger Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru.
Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk diselesaikan.

SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.

POLITIK

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentukrepublik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah /DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan pemeriksa keuanggan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah otonomi khusus yaitu Aceh, ,Papuadan Papua Barat; 1Daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan 1 Daerah Khusus Ibukota  yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi  dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrikkemudian dibagi lagi menjadi kelurahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA


Didalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomer 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, mengatakan di dalam mukadimah dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan- perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia, dan terbentuk nya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara – Negara perlu di anjurkan.
  5. Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari anggota perserikatan bangsa – bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagi kepercayaan mereka akan hak – hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia dan akan hak – hak yang sama dari laki – laki maupun perempuan yang telah memutuskan akan memajukan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai    perbaikan penghargaan umum terhadap dan pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan yang benar dari janji ini.
Asas pertimbangan tersebut diatas majelis umum PBB menyatakan :
Deklarasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini sebagai suatu baku pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua Negara, dengan bahwa setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini dan dengan cara tindakan – tindakan progressive secara nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan yang umum dan efektif, baik oleh bangsa – bangsa dari Negara – Negara anggota sendiri maupun dari daerah – daerah yang ada dibawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1, Sekalaian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2, Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan ini dengan tak ada pengecualian apapun, seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau social, milik, kelahiran ataupun status lain. Selanjutnya tidak akan dilakukan perbedaan atas dasar status politik, hokum ataupun status internasional dari Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, tidak berpemerintahan sendiri atau dibawah pembatasan lain dari kedaulatan.
Pasal 3, Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Pasal 4, Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5, Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6, Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap undang – undang dimana saja ia berada.
Pasal 7, Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8, Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim – hakim nasional yang kuasa terhadap perkosaan hak – hak dasar, yang diberikan kepadanya oleh undang – undang dasar Negara atau undang – undang.
Pasal 9, Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang – wenang.
Pasal 10, Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak – hak dan kewajiban – kewajiban dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukkan kepadanya.
Pasal 11.
Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang – undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka, dan didalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang – undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12, Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang – wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyurat nya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang – undang terhadap gangguan – gangguan atau pelanggaran – pelanggaran demikian.
Pasal 13.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam lingkungan batas – batas tiap Negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negri nya sendiri, dan berhak kembali ke negrinya.
 Pasal 14.
Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjahui pengejaran.
Ayat 2. Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal15.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16.
Ayat 1. Orang-orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan dengan tidak dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat 2. Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17.
Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hak ini termaksuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun besama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.
Pasal 19, Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termaksuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20.
Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21.
Ayat 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemiihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang jugamenjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22, Setiap orang sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan social dan berhak melakukan dengan perantaran usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap Negara, hak-hak ekonomi, social dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya.
Pasal 23.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik atas perlindungan kepada pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan social lainnya.
Ayat 4. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk juga pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkah hidup yang menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya, serta usaha-usaha social yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah ketiadaan mata pencaharian yang lain dalam keadaan diluar penguasaannya.
Ayat 2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan social yang sama.
Pasal 26.
Ayat 1. Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2. Pengajaran harus ditunjukan kea rah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, serta harus memajukan
Pasal 27.
Ayat 1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam hidup kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kenajuan ilmu penggetahuan dan mendapat manfaatnya.
Ayat 2. Setiap orang berhak untuk dilindungi kepentingan-kepentinganya moril dan materil yang didapatnyasebagai hasil dari  sesuatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan , kesusastraan atau kesenian yang diciptakan sendiri.
Pasal 28. Setiap orang berhak atas suatu susunan social internasional yang didalamanya hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub didalam peryataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29. 
Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemunggkinan unuk menggembangkan peribadinya dengan penuh dan utuh.
 Ayat 2. Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasanya setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat benar dari kesusilaan , tata tertib umum dalam masyarakat demokrasi.
Ayat 3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sekalipun tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan tujuan-tujuan dan dasar-dasaar PBB.
Pasal 30. Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan memberikan salah satu negara , golongan ataupun seseorang , sesuatu hak untuk melakukan sesuatu kegiatan atau sesuatu perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini .
        Dari ketigapuluh pasal dalam deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat , namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, maka setatus manusia individual akan menjadi setatus warga negara, pemberian hak sebagai warga negara, bukan hanya memperoleh hak namun memperoleh pula kewajiban.
Kerangka Dasar kehidupan Nasional meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
1. Konsepsi Hubungan Pancasila Dengan Bangsa. Dimulai sejak penduduk yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya satu bangsa yaituu Indonesia pada tanggal 26 oktober 1928 yang dikenal dengan hari sumpah ppemuda. Menggapa dimulai dari saat peryataan satu bangsa ialah Indonesia. Manusia Indonesia yang sudah menjadi kelompok menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbaggai paham keagamaan, ada Hindu, Budha, Islam,Keristen,Kong Hu Chu, yang semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan keyakinan adanya sang pencipta maka tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsanya maupun dengan bangsa-bangsa lain , dan timbulah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
        Keyakinan terhadap adanya sang pencipta menumbuhkan pertimbangan kemanusiaan yang adail dan beradab, dengan tumbuh rasa tersebut. Timbulah rasa senasib dan sepenanggungan berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing berarati bahwa dalam jiwa manusia-manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat manusia-manusia tersebut membentuk persatuan yang kokoh. 
        Dengan pertumbuhan jiwa-jiwa tersebut menimbulkan pemikiran bahwa agar tetap terpelihara jiwa-jiwa tersebut, maka segala upaya untuk mewujudkan tercapainya kepentingan bersama tidak boleh di atas kehendak sendiri , tetapi harus kehendak bersama , ini berarti berdaulat bukan perorangan tetapi secara bersama-sama, oleh karena itu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita harus dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia dengan melalui perwakilan . semua aspek kebenaran yang tumbuh dalam jiwa bangsa Indonesia tersebut akan menggantar pada segala usaha yang dilakukan untuk kepentingan seluruh manusia Indonesia “Keadailan Sosial”.
2.  Pancasila ssebagai landasan idiil Negara. Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkanya, oleh karena itu, membentuklah sebuah wadah yang di sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pancasila merupakan landasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Dari penjelasan sila-sila dalam pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki, perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia , oleh karena itu, pancasila menjadi falsafah hidup bangsa sekaligus menjadi sita-sita/idealisme.Dengan sikap idealisme pancasila maka dalam hubungan internasional hubungan antar negara, menggunakan pola bersahabat,damai dan hidup berdamppingan politik bebas aktif dalam pergaulan antar bangsa di dunia. Faham-faham yang di maksud adalah : falsafah/faham komunis adalah perjuangan cita-cita yang menghendaki persamaan kelas dari kelas proletariat yng menggambarkan sebagaian buruh tani, dengan adanya persamaan kelas , kiita dapat memberikan penafsiran bahwa faham ini menyakini adanya sang pencipta yang sudah menentukan garia-garis perbedaan manusia , yaituu adanya manusia yang ditinggikan derajarnya , artinya ketidaksamaan adalah kehendak sang pencipta
        Faham Liberalisme yang lebih menonjolkan kebebasan hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai mahluk sosial satu dengan lainya akan saling berkaitan , berhubungan dan saling memerlukan. Faham seperti ini akan mengarah pada kesulitan untuk mempersatukan pendapat dan akhirnya tidak akan memperoleh mufakat.
       Faham islam fundamentalisme adalah faham yang menghendaki berlakunya syariat islam dalam suatu negara Indonesia.      




Sunday, January 30, 2011

Situs - situs penghilang rasa jenuh

1. Nonton tv
guw sering nonton tv di intenet,kalo koneksi lagi cepet ya enak2 aja
tapi kalau udah nge lag,bosen juga.. patah2 nonton nya
* http://www.binus-access.com/our-services/bee-watch.html
* http://mivo.tv/
kalau yang diatas untuk nonton film2 lokal
kadang guw juga nonton bola atau nonton siaran internasional disini
* http://www.mix-tv-sport.com/

2. Sms gratis
ini yang paling gua suka "SMS gratis"
* http://freesms4us.com/
* http://indo.smstexter.com/

3. Baca komik
karena gua dari dlu suka baca komik tapi sekarang gua gak harus beli lagi
karena dsni juga lengkap dan gratis
* http://bacamanga.web.id/

4. Download Film
* http://cinema3satu.blogspot.com/
* http://www.thehack3r.com/

5. Download Musik
karena guw suka musik metal ane saranin download dsni
walaupun cuman band metal lokal tapi dsana jg banyak artikel dan event yang terbaru dari scene local underground
* http://xtrememediawebzine.blogspot.com/
* http://www.metalheadindonesia.blogspot.com/
ni kalo mau download yang band2 luar nya dijamin lengkap.
* http://thelastdisaster.blogspot.com/

6. Maen game di web
ini maen game di web
walaupun game nya cuman lwt web tapi gak kalah seru sama game online
* http://www.newgrounds.com/
* http://www.games.co.id/

7. Berita bola
ni kalo mau update tentang berita bola seluruh dunia juga hasil pertandingannya
* http://www.goal.com/id-ID
* http://livescore.com/

8. Denger radio lokal dan mancanegara
bagi pendengar radio, ni ada situs yang lengkap banget
dari yang lokal sampe mancanegar

* http://www.startindonesia.com/radio.htm

9. Streaming Film Bioskop
ni tempatnya nonton film tanpa download
jadi siang2 guw jg bs tetep nonton film yang guw suka
* http://www.dennyshotspot.com/

10. Download game PC
antisipasi kalo koneksi lg putus kita download game2 offline tapi ga murahan
semua ada dsni cek aja
* http://www.top100gamesites.com/
dsni kalo mau download game yang berat dan terbaru
* http://www.gamestorrents.com/

11. Situs Lawak
mau ketawa? buka aja dsni
* http://humor.plazino.com/

12. Baca Alquran
situs ini sering banget gua buka saat bulan puasa
* http://www.newoes.com/baca-al-quran-online-lengkap-dengan-arti-cara-membaca-bacaan-arab-gambar-dan-suara

13. Lirik lagu
ni buat yang mau karakoean sendiri, bisa liat lirik2 nya dsni
dari lagu barat sampe lokal ada dsni
* http://www.liriklagumusik.com/

14. Subtitle film
abis download film? tapi ga dapat subtitle indonesia nya
cek dsni,hampir semua film ada dsni subtitle nya
* http://subscene.com/

15. Lowongan kerja
* http://bursa-lowongan.com/

16. Cheat game online
* http://www.nyit-nyit.net/

17. Download tutorial desaign
walaupun guw bukan desaigner tapi guw suka banget buka ini
* http://www.wowmagz.com/

 18. Edit foto
mau edit foto lewat situs?
ini ada web nya, hasilnya jg bagus

* http://www.freeonlinephotoeditor.com/

19. Zodiak
* http://www.untukku.com/artikel-untukku/ramalan-zodiak-kamu-minggu-ini-untukku.html

20. Maen drum online
* http://virtualdrumming.com/drums/windows/double-bass-drum-pedal.html

21. Buat gif online
kata siapa buat gif susah? ini ada web nya tinggal upload foto yang kita suka trs plih type animasi nya deh
 * http://www.loogix.com/

22. Mau jadi orang bijak
dsni banyak banget kata2 bijak yang bs kita jadikan status di facebook
keren2 lg kata2 nye
* http://safruddin.wordpress.com/2008/01/05/kumpulan-kata2-mutiara-19/

23. Chord gitar
* http://www.chordfrenzy.com/

24. Belajar komputer
* http://ilmukomputer.com/

25. Download Ebook gratis
* http://duniadownload.com/

26. Lacak nomer hape
* http://www.ceebydith.com/pulsa/hlr.html

Tuesday, January 04, 2011

RAID

PENDAHULUAN
Beberapa sistem RAID dapat didesain untuk terus berjalan, meskipun terjadi kegagalan. Beberapa hard disk yang mengalami kegagalan tersebut dapat diganti saat sistem menyala (hot-swap) dan data dapat diperbaiki secara otomatis. Sistem lainnya mungkin mengharuskan shutdown ketika data sedang diperbaiki. Karenanya, RAID sering digunakan dalam sistem-sistem yang harus selalu on-line, yang selalu tersedia (highly available), dengan waktu down-time yang, sebisa mungkin, hanya beberapa saat saja.
Pada umumnya, RAID diimplementasikan di dalam komputer server, tapi bisa juga digunakan di dalam workstation. Penggunaan di dalam workstation umumnya digunakan dalam komputer yang digunakan untuk melakukan beberapa pekerjaan seperti melakukan penyuntingan video/audio.

PEMBAHASAN
Pada tahun 1978, Norman Ken Ouchi dari International Business Machines (IBM) dianugerahi paten Amerika Serikat dengan nomor 4092732 dengan judul “System for recovering data stored in failed memory unit”. Klaim untuk paten ini menjelaskan mengenai apa yang kemudian dikenal sebagai RAID 5. Istilah RAID pertama kali didefinisikan oleh David A. Patterson, Garth A. Gibson dan Randy Katz dari University of California, Barkeley, Amerika Serikat pada tahun 1987, yaitu 9 tahun setelah paten yang dimiliki oleh Norman Ken Ouchi.

Mereka bertiga mempelajari tentang kemungkinan penggunaan dua hard disk atau lebih agar terlihat sebagai sebuah perangkat tunggal oleh sistem yang menggunakannya, dan mereka kemudian mempublikasikannya ke dalam bentuk sebuah paper berjudul “A case for Redundant Arrays of Inexpensive Disks (RAID)” pada bulan Juni 1988 pada saat konferensi SIGMOD. Spesifikasi tersebut menyodorkan beberapa RAID level atau kombinasi dari drive-drive tersebut. Setiap RAID level tersebut secara teoritis memiliki kelebihan dan kekurangan. Satu tahun berselang, implementasi RAID pun mulai banyak muncul ke permukaan. Sebagian besar implementasi tersebut memang secara substansial berbeda dengan RAID level yang asli yang dibuat oleh Patterson dan kawan-kawan, tapi implementasi tersebut menggunakan nomor yang sama dengan apa yang ditulis oleh Patterson.
Seiring dengan perkembangan zaman, level dan implementasi RAID pun berkembang. Oleh karena itu, penulis menyusun sebuah makalah dengan judul “Konsep RAID dan Impelementasinya” agar dapat mengetahui level dan implementasi RAID pada saat sekarang.
A. Pengertian RAID
RAID, singkatan dari Redundant Array of Independent Disks merujuk kepada sebuah teknologi di dalam penyimpanan data komputer yang digunakan untuk mengimplementasikan fitur toleransi kesalahan pada media penyimpanan komputer (terutama hard disk) dengan menggunakan cara redundansi (penumpukan) data, baik itu dengan menggunakan perangkat lunak, maupun unit perangkat keras RAID terpisah. Kata “RAID” juga memiliki beberapa singkatan Redundant Array of Inexpensive Disks, Redundant Array of Independent Drives, dan juga Redundant Array of Inexpensive Drives. Teknologi ini membagi atau mereplikasi data ke dalam beberapa hard disk terpisah. RAID didesain untuk meningkatkan keandalan data dan meningkatkan kinerja I/O dari hard disk.
RAID juga merupakan organisasi disk memori yang mampu menangani beberapa disk dengan sistem akses paralel dan redudansi ditambahkan untuk meningkatkan reliabilitas. Kerja paralel ini menghasilkan resultan kecepatan disk yang lebih cepat.
B. Konsep RAID
Sejak pertama kali diperkenalkan, RAID dibagi ke dalam beberapa skema, yang disebut dengan “RAID Level”. Pada awalnya, ada lima buah RAID level yang pertama kali dikonsepkan, tetapi seiring dengan waktu, level-level tersebut berevolusi, yakni dengan menggabungkan beberapa level yang berbeda dan juga mengimplementasikan beberapa level proprietary yang tidak menjadi standar RAID.
RAID menggabungkan beberapa hard disk fisik ke dalam sebuah unit logis penyimpanan, dengan menggunakan perangkat lunak atau perangkat keras khusus. Solusi perangkat keras umumnya didesain untuk mendukung penggunaan beberapa hard disk secara sekaligus, dan sistem operasi tidak perlu mengetahui bagaimana cara kerja skema RAID tersebut. Sementara itu, solusi perangkat lunak umumnya diimplementasikan di dalam level sistem operasi, dan tentu saja menjadikan beberapa hard disk menjadi sebuah kesatuan logis yang digunakan untuk melakukan penyimpanan.
Ada beberapa konsep kunci di dalam RAID: mirroring (penyalinan data ke lebih dari satu buah hard disk), striping (pemecahan data ke beberapa hard disk) dan juga koreksi kesalahan, di mana redundansi data disimpan untuk mengizinkan kesalahan dan masalah untuk dapat dideteksi dan mungkin dikoreksi (lebih umum disebut sebagai teknik fault tolerance/toleransi kesalahan).
Level-level RAID yang berbeda tersebut menggunakan salah satu atau beberapa teknik yang disebutkan di atas, tergantung dari kebutuhan sistem. Tujuan utama penggunaan RAID adalah untuk meningkatkan keandalan/reliabilitas yang sangat penting untuk melindungi informasi yang sangat kritis untuk beberapa lahan bisnis, seperti halnya basis data, atau bahkan meningkatkan kinerja, yang sangat penting untuk beberapa pekerjaan, seperti halnya untuk menyajikan video on demand ke banyak penonton secara sekaligus.
Konfigurasi RAID yang berbeda-beda akan memiliki pengaruh yang berbeda pula pada keandalan dan juga kinerja. Masalah yang mungkin terjadi saat menggunakan banyak disk adalah salah satunya akan mengalami kesalahan, tapi dengan menggunakan teknik pengecekan kesalahan, sistem komputer secara keseluruhan dibuat lebih andal dengan melakukan reparasi terhadap kesalahan tersebut dan akhirnya “selamat” dari kerusakan yang fatal.
Teknik mirroring dapat meningkatkan proses pembacaan data mengingat sebuah sistem yang menggunakannya mampu membaca data dari dua disk atau lebih, tapi saat untuk menulis kinerjanya akan lebih buruk, karena memang data yang sama akan dituliskan pada beberapa hard disk yang tergabung ke dalam larik tersebut.
Teknik striping, bisa meningkatkan performa, yang mengizinkan sekumpulan data dibaca dari beberapa hard disk secara sekaligus pada satu waktu, akan tetapi bila satu hard disk mengalami kegagalan, maka keseluruhan hard disk akan mengalami inkonsistensi. Teknik pengecekan kesalahan / koreksi kesalahan juga pada umumnya akan menurunkan kinerja sistem, karena data harus dibaca dari beberapa tempat dan juga harus dibandingkan dengan checksum yang ada. Maka, desain sistem RAID harus mempertimbangkan kebutuhan sistem secara keseluruhan, sehingga perencanaan dan pengetahuan yang baik dari seorang administrator jaringan sangatlah dibutuhkan. Larik-larik RAID modern umumnya menyediakan fasilitas bagi para penggunanya untuk memilih konfigurasi yang diinginkan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan.
Beberapa sistem RAID dapat didesain untuk terus berjalan, meskipun terjadi kegagalan. Beberapa hard disk yang mengalami kegagalan tersebut dapat diganti saat sistem menyala (hot-swap) dan data dapat diperbaiki secara otomatis. Sistem lainnya mungkin mengharuskan shutdown ketika data sedang diperbaiki. Karenanya, RAID sering digunakan dalam sistem-sistem yang harus selalu on-line, yang selalu tersedia (highly available), dengan waktu down-time yang, sebisa mungkin, hanya beberapa saat saja.
C. Struktur RAID
Disk memiliki resiko untuk mengalami kerusakan. Kerusakan ini dapat berakibat turunnya kinerja atau pun hilangnya data. Meski pun terdapat backup data, tetap saja ada kemungkinan data yang hilang karena adanya perubahan setelah terakhir kali data di-backup. Karenanya reliabilitas dari suatu disk harus dapat terus ditingkatkan.
Berbagai macam cara dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan juga reliabilitas dari disk. Biasanya untuk meningkatkan kinerja, dilibatkan banyak disk sebagai satu unit penyimpanan. Tiap-tiap blok data dipecah ke dalam beberapa subblok, dan dibagi-bagi ke dalam disk-disk tersebut. Ketika mengirim data disk-disk tersebut bekerja secara paralel, sehingga dapat meningkatkan kecepatan transfer dalam membaca atau menulis data. Ditambah dengan sinkronisasi pada rotasi masing-masing disk, maka kinerja dari disk dapat ditingkatkan. Cara ini dikenal sebagai RAID. Selain masalah kinerja RAID juga dapat meningkatkan realibilitas dari disk dengan jalan melakukan redundansi data.
Tiga karakteristik umum dari RAID ini, yaitu :
1. RAID adalah sekumpulan disk drive yang dianggap sebagai sistem tunggal disk.
2. Data didistribusikan ke drive fisik array.
3. Kapasitas redunant disk digunakan untuk menyimpan informasi paritas, yang menjamin recoveribility data ketika terjadi masalah atau kegagalan disk.
Jadi, RAID merupakan salah satu jawaban masalah kesenjangan kecepatan disk memori dengan CPU dengan cara menggantikan disk berkapasitas besar dengan sejumlah disk-disk berkapasitas kecil dan mendistribusikan data pada disk-disk tersebut sedemikian rupa sehingga nantinya dapat dibaca kembali.
D. Level RAID
RAID dapat dibagi menjadi 8 level yang berbeda :
1. RAID level 0
RAID level 0 menggunakan kumpulan disk dengan striping pada level blok, tanpa redundansi. Jadi hanya menyimpan melakukan striping blok data ke dalam beberapa disk. Level ini sebenarnya tidak termasuk ke dalam kelompok RAID karena tidak menggunakan redundansi untuk peningkatan kinerjanya.
2. RAID level 1
RAID level 1 ini merupakan disk mirroring, menduplikat setiap disk. Cara ini dapat meningkatkan kinerja disk, tetapi jumlah disk yang dibutuhkan menjadi dua kali lipat, sehingga biayanya menjadi sangat mahal. Pada level 1 (disk duplexing dan disk mirroring) data pada suatu partisi hard disk disalin ke sebuah partisi di hard disk yang lain sehingga bila salah satu rusak , masih tersedia salinannya di partisi mirror.
3. RAID level 2
RAID level 2 ini merupakan pengorganisasian dengan error-correcting-code (ECC). Seperti pada memori di mana pendeteksian terjadinya error menggunakan paritas bit. Setiap byte data mempunyai sebuah paritas bit yang bersesuaian yang merepresentasikan jumlah bit di dalam byte data tersebut di mana paritas bit=0 jika jumlah bit genap atau paritas=1 jika ganjil. Jadi, jika salah satu bit pada data berubah, paritas berubah dan tidak sesuai dengan paritas bit yang tersimpan. Dengan demikian, apabila terjadi kegagalan pada salah satu disk, data dapat dibentuk kembali dengan membaca error-correction bit pada disk lain.
4. RAID level 3
RAID level 3 merupakan pengorganisasian dengan paritas bit interleaved. Pengorganisasian ini hampir sama dengan RAID level 2, perbedaannya adalah RAID level 3 ini hanya memerlukan sebuah disk redundan, berapapun jumlah kumpulan disk-nya. Jadi tidak menggunakan ECC, melainkan hanya menggunakan sebuah bit paritas untuk sekumpulan bit yang mempunyai posisi yang sama pada setiap disk yang berisi data. Selain itu juga menggunakan data striping dan mengakses disk-disk secara paralel.
5. RAID level 4
RAID level 4 merupakan pengorganisasian dengan paritas blok interleaved, yaitu menggunakan striping data pada level blok, menyimpan sebuah paritas blok pada sebuah disk yang terpisah untuk setiap blok data pada disk-disk lain yang bersesuaian. Jika sebuah disk gagal, blok paritas tersebut dapat digunakan untuk membentuk kembali blok-blok data pada disk yang gagal tadi. Kecepatan transfer untuk membaca data tinggi, karena setiap disk-disk data dapat diakses secara paralel. Demikian juga dengan penulisan, karena disk data dan paritas dapat ditulis secara paralel.
6. RAID level 5
RAID level 5 merupakan pengorganisasian dengan paritas blok interleaved tersebar. Data dan paritas disebar pada semua disk termasuk sebuah disk tambahan. Pada setiap blok, salah satu dari disk menyimpan paritas dan disk yang lainnya menyimpan data. Sebagai contoh, jika terdapat kumpulan dari 5 disk, paritas blok ke n akan disimpan pada disk (n mod 5) + 1; blok ke n dari empat disk yang lain menyimpan data yang sebenarnya dari blok tersebut. Sebuah paritas blok tidak menyimpan paritas untuk blok data pada disk yang sama, karena kegagalan sebuah disk akan menyebabkan data hilang bersama dengan paritasnya dan data tersebut tidak dapat diperbaiki. Penyebaran paritas pada setiap disk ini menghindari penggunaan berlebihan dari sebuah paritas disk seperti pada RAID level 4.
7. RAID level 6
RAID level 6 disebut juga redundansi P+Q, seperti RAID level 5, tetapi menyimpan informasi redundan tambahan untuk mengantisipasi kegagalan dari beberapa disk sekaligus. RAID level 6 melakukan dua perhitungan paritas yang berbeda, kemudian disimpan di dalam blok-blok yang terpisah pada disk-disk yang berbeda. Jadi, jika disk data yang digunakan sebanyak n buah disk, maka jumlah disk yang dibutuhkan untuk RAID level 6 ini adalah n+2 disk. Keuntungan dari RAID level 6 ini adalah kehandalan data yang sangat tinggi, karena untuk menyebabkan data hilang, kegagalan harus terjadi pada tiga buah disk dalam interval rata-rata untuk perbaikan data (Mean Time To Repair atau MTTR). Kerugiannya yaitu penalti waktu pada saat penulisan data, karena setiap penulisan yang dilakukan akan mempengaruhi dua buah paritas blok.
8. RAID level 0+1 dan 1+0
RAID level 0+1 dan 1+0 ini merupakan kombinasi dari RAID level 0 dan 1. RAID level 0 memiliki kinerja yang baik, sedangkan RAID level 1 memiliki kehandalan. Namun, dalam kenyataannya kedua hal ini sama pentingnya. Dalam RAID 0+1, sekumpulan disk di-strip, kemudian strip tersebut di-mirror ke disk-disk yang lain, menghasilkan strip-strip data yang sama. Kombinasi lainnya yaitu RAID 1+0, di mana disk-disk di-mirror secara berpasangan, dan kemudian hasil pasangan mirrornya di-strip. RAID 1+0 ini mempunyai keuntungan lebih dibandingkan dengan RAID 0+1. Sebagai contoh, jika sebuah disk gagal pada RAID 0+1, seluruh strip-nya tidak dapat diakses, hanya sebagian strip saja yang dapat diakses, sedangkan pada RAID 1+0, disk yang gagal tersebut tidak dapat diakses, tetapi pasangan mirror-nya masih dapat diakses, yaitu disk-disk selain dari disk yang gagal.
E. Implementasi RAID
Pada umumnya, RAID diimplementasikan di dalam komputer server, tapi bisa juga digunakan di dalam workstation. Penggunaan di dalam workstation umumnya digunakan dalam komputer yang digunakan untuk melakukan beberapa pekerjaan seperti melakukan penyuntingan video/audio. Implementasi RAID, selain secara hardware (dengan RAID controller) juga dapat dilakukan secara software, misalnya pada Microsoft Windows NT 4.0.
KESIMPULAN
Tujuan utama penggunaan RAID adalah untuk meningkatkan keandalan/reliabilitas yang sangat penting untuk melindungi informasi yang sangat kritis untuk beberapa lahan bisnis, seperti halnya basis data, atau bahkan meningkatkan kinerja, yang sangat penting untuk beberapa pekerjaan, seperti halnya untuk menyajikan video on demand ke banyak penonton secara sekaligus.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/RAID
http://bebas.vlsm.org/v06/Kuliah/SistemOperasi/2003/47/produk/SistemOperasi/c75.html (diakses tanggal 8-5-2008))
http://kambing.ui.edu/bebas/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/bahan/bahan-bab7.pdf (diakses tanggal 8-5-2008)
http://www.sukainternet.com/?pilih=komputer_view&idk=1169535453&kl=1
http://fadli-tn.info/