Pengertian
Cek
Cek
merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang
direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan
pembayaran.
Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di
dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
· pada
surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
· surat
cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu .
· nama
bank yang harus membayar (tertarik)
· penyambutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
· tanda
tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas Nama
· Merupakan
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis
perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah
kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut
dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa"
dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
· Cek
atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk
tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat
menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
· Cek
Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda
silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai
berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
· Merupakan
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini
tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan
selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis
cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal
ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si
penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
· Cek
kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam
rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60
juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia
di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana
sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut
kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan
yang ada didalam suatu cek :
1.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.
Ada nomor cek
4.
Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.
Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.
Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.
Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Pengertian Wesel
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat
kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam
mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk
membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit
atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak
terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100
KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100
KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam
bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro merupakan jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktik perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral. Bank Indonesia sebagai bank sentral mengatur dan memberi petunjuk cara penggunaan Bilyet Giro.
Surat Bilyet Giro adalah tidak lain daripada surat perintah nasabah yang telah distandardiser bentuknya kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
Bilyet Giro merupakan surat berharga, dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada pihak penerima yang disebutkan namanya baik pada bank yang sama ataupun bank yang berbeda. Dalam Bilyet Giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo yaitu selama 70 hari dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Sebelum tanggal efektif tiba, Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang mnunjukkan cara pemindahannya.
Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Mengingat fungsi bilyet giro sebagai surat perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima di bank yang sama atau di bank lain sangat bermanfaat sebagai alat pembayaran, dirasakan pentingnya ketentuan dan pengaturan mengenai prosedur penggunaan secara tegas dalam undang-undang.
Pengertian TRANSFER
TRANSFER adalah suatu kegiatan
jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai
penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan
adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan
bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan
rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah
dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem
pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor
referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
apa maksud cek tunai???
ReplyDeletekegunaan dye ape??
ciri2 dye pe plak???
Nah tanks a lot penjelasannya
ReplyDeletePengertian Wesel