5. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
Dasar-dasar
pembentukan pelapisan sosial :
1. Kekayaan
Kekayaan (materi
atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana
ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula
sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan
yang rendah.
2. Kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran
kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Kehormatan
Orang-orang yang
disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan
sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat
tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya
kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan
berbudi luhur.
4. Ilmu pengetahuan
Seseorang yang
paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini
biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor.
Di dalam
organisasi masyarakat primitive pun sebelum mengenal tulisan, pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
a) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban ;
b) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki
hak-hak istimewa ;
c) Adanya pemimpin yang saling berpengaruh ;
d) Adanya orangorang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar
perlindungan hukum (cutlawmen) ;
e) Adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri ;
Proses pelapisan
sosial ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula
lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara
alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Didalam sistem organisasi
ini mengandung dua sistem, yaitu:
- Sistem Fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan
yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur
sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Sistem Skalar;merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas(vertical).
Kesamaan derajat
itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan
dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa
menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu
rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat
tinggalnya. Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh
manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga
mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal
Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia
mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa
hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal.
Masyarakat
Indonesia pada masa Kolonial Eropa dibedakan dalam beberapa golongan atau garis
warna. Garis warna atau perbedaan warna kulit pada tanah jajahan sangat ketat
diberlakukan oleh Kolonial Eropa. Pemerintah Kolonial Belanda umpamanya membagi
golongan sosial di Indonesia berdasarkan kepada hukum dan keturunan atau status
sosial.
Berdasarkan
golongan sosial tersebut, orang-orang Eropa dianggap sebagai ras tertinggi,
kedua orang-orang Indo (turunan pribumi dan Eropa), ketiga orang-orang
keturunan Timur Asing (Cina), dan terakhir orang-orang pribumi (Indonesia).
Posisi Indonesia yang berada pada urutan paling bawah masih juga dibedakan.
Kedudukan seseorang pribumi tersebut dalam perkembangannya dibedakan pada aspek
keturunan, pekerjaan, dan pendidikan. Golongan bangsawan (aristokrat) merupakan
golongan tertinggi dari stratifikasi sosial yang diberlakukan oleh Kolonial
Eropa. Aristokrat ialah golongan dari orang ningrat. Adapun orang yang termasuk
orang ningrat ini ialah Raja/Sultan dan keturunannya, para pejabat kerajaan,
dan pejabat pribumi dalam pemerintahan kolonial.
Sebelum Kolonial
Eropa masuk ke Indonesia, Raja/Sultan ialah orang tertinggi dalam golongan
sosial masyarakat. Nama raja dari masing-masing kerajaan di setiap daerah di
Indonesia berbeda-beda. Ada yang bergelar Pangeran, Sultan, Adipati, Senopati,
Panembahan, Sunan, Susuhunan, Karaeng, Batara, Arong, Kelano, dan masih banyak
lagi gelar lainnya. Raja tinggal di Istana atau keraton. Di tempat ini tinggal
juga keluarga raja/sultan. Mereka itu bisa benar-benar keturunan raja atau
orang-orang yang telah diangkat sebagai keluarga raja karena telah berjasa pada
kerajaan. Setelah Kolonial Eropa masuk ke Indonesia, banyak raja atau sultan ditundukan
oleh mereka. Kedudukan raja berada di bawah Kolonial Eropa. Simbol
kerajaan/kesultanan ada yang tetap dipertahankan dan ada juga yang dihapuskan.
Raja yang berkuasa nantinya diangkat sebagai pegawai negeri, misal menjadi
Bupati yang mengabdi pada pemerintah kolonial.
Pada tahun 1881,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Koeli Ordonantie.
Undang-undang tersebut merupakan undang-undang yang mengatur para kuli/buruh di
Indonesia. Melalui Undang-Undang ini, kuli-kuli yang bekerja di perkebunan atau
perusahaan-perusahaan harus melalui prosedur kontrak kerja. Berdasarkan dari
kontrak kerja ini sebenarnya mereka diberi upah atau gaji sesuai dengan jasa
tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan.
Sumber pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial