Thursday, January 09, 2014

PELAPISAN DALAM BERMASYARAKAT

5. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial :

1.       Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.

2.       Kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

3.       Kehormatan
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

4.       Ilmu pengetahuan
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor.

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun sebelum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :

a)      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban ;
b)      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa ;
c)       Adanya pemimpin yang saling berpengaruh ;
d)      Adanya orangorang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlawmen) ;
e)      Adanya pembagian kerja didalam suku itu sendiri ;

Proses pelapisan sosial ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Ada pula lapisan tertentu yang terbentuk bukan berdasarkan kesengajaan, tetapi secara alamiah. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

Didalam sistem organisasi ini mengandung dua sistem, yaitu:

  1. Sistem Fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat. Namun kelemahannya karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sering terjadi masalah dalam menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  2. Sistem Skalar;merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas(vertical).
Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Masyarakat Indonesia pada masa Kolonial Eropa dibedakan dalam beberapa golongan atau garis warna. Garis warna atau perbedaan warna kulit pada tanah jajahan sangat ketat diberlakukan oleh Kolonial Eropa. Pemerintah Kolonial Belanda umpamanya membagi golongan sosial di Indonesia berdasarkan kepada hukum dan keturunan atau status sosial.

Berdasarkan golongan sosial tersebut, orang-orang Eropa dianggap sebagai ras tertinggi, kedua orang-orang Indo (turunan pribumi dan Eropa), ketiga orang-orang keturunan Timur Asing (Cina), dan terakhir orang-orang pribumi (Indonesia). Posisi Indonesia yang berada pada urutan paling bawah masih juga dibedakan. Kedudukan seseorang pribumi tersebut dalam perkembangannya dibedakan pada aspek keturunan, pekerjaan, dan pendidikan. Golongan bangsawan (aristokrat) merupakan golongan tertinggi dari stratifikasi sosial yang diberlakukan oleh Kolonial Eropa. Aristokrat ialah golongan dari orang ningrat. Adapun orang yang termasuk orang ningrat ini ialah Raja/Sultan dan keturunannya, para pejabat kerajaan, dan pejabat pribumi dalam pemerintahan kolonial.

Sebelum Kolonial Eropa masuk ke Indonesia, Raja/Sultan ialah orang tertinggi dalam golongan sosial masyarakat. Nama raja dari masing-masing kerajaan di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Ada yang bergelar Pangeran, Sultan, Adipati, Senopati, Panembahan, Sunan, Susuhunan, Karaeng, Batara, Arong, Kelano, dan masih banyak lagi gelar lainnya. Raja tinggal di Istana atau keraton. Di tempat ini tinggal juga keluarga raja/sultan. Mereka itu bisa benar-benar keturunan raja atau orang-orang yang telah diangkat sebagai keluarga raja karena telah berjasa pada kerajaan. Setelah Kolonial Eropa masuk ke Indonesia, banyak raja atau sultan ditundukan oleh mereka. Kedudukan raja berada di bawah Kolonial Eropa. Simbol kerajaan/kesultanan ada yang tetap dipertahankan dan ada juga yang dihapuskan. Raja yang berkuasa nantinya diangkat sebagai pegawai negeri, misal menjadi Bupati yang mengabdi pada pemerintah kolonial.
Pada tahun 1881, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Koeli Ordonantie. Undang-undang tersebut merupakan undang-undang yang mengatur para kuli/buruh di Indonesia. Melalui Undang-Undang ini, kuli-kuli yang bekerja di perkebunan atau perusahaan-perusahaan harus melalui prosedur kontrak kerja. Berdasarkan dari kontrak kerja ini sebenarnya mereka diberi upah atau gaji sesuai dengan jasa tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan.

Sumber pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial


No comments:

Post a Comment