4. Warganegara dan Negara
Penduduk
Indonesia terdiri atas beherapa suku hangsa, kebudayaan, dan memiliki berhagai
bahasa daerah. Keragaman yang ada di Indonesia tidak membuat hangsa Indonesia
terpecah belah. Keragaman ini dijadikan dasar untuk membina persatuan dan
kesatuan bangsa. Bahkan, persatuan keragaman ini dijadikan semboyan dan
dicantumkan dalam lambang negara Garuda Pancasila. Semboyan tersebut berbunyi
“Bhinneka Tunggal lka” yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi satu jua. dan
hutan musim.
Penduduk
Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui
oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi:
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Hak dan
kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara
:
Pasal 26 ayat 1
yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn
undang-undang.
Pasal 27 ayat 1
bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28
disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn
lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang- undang.
Pasal 30 ayat 1
bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Dalam zaman
keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu
negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja
ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat
pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja
melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin
kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal,
negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan
menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan
persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem
yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang
status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi
tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Cara untuk
memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses :
Pewarganegaraan
(naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan
permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang
bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan
status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.
Selain cara
tersebut, dalam berbagai literature mengenai kewarganegaraan, juga dikenal
adanya cara ketiga, yaitu melalui registrasi. Cara ini dapat disebut
tersendiri, karena dalam pengalaman seperti yang terjadi di Perancis yang
pernah menjadi bangsa penjajah di berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang
bermukim di daerah-daerah koloni dan melahirkan anak dengan status
kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan cara registrasi saja.
Ref :
uukewarganegaraan2006.html
No comments:
Post a Comment